1. Pendaftaran dibuka dari tanggal 14 Januari 2020 s/d 11 Februari 2020;
  2. Pelamar mengisi formulir pendaftaran;
  3. Pelamar menyampaikan kelengkapan berkas dengan cara :
    • Melalui Pos dengan tujuan Panitia Pemilihan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Periode 2020-2024 PO BOX 155 Tanjungpinang 29111 Cap Pos; atau
    • Pengantaran langsung ke Sekretariat Pemilihan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Periode 2020-2024 di Gedung Rektorat UMRAH, Jl. Raya Dompak, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada hari kerja Senin s.d Jumat mulai pukul 08.00-16.00 WIB;
  4. Bagi pelamar yang diwakili dalam pengantaran langsung kelengkapan berkas diharuskan membuat surat kuasa bermaterai;
  5. Kelengkapan berkas disusun sesuai urutan seperti disebutkan pada menu Persyaratan Administrasi, dimasukkan ke dalam amplop coklat;
  6. Batas akhir penerimaan berkas Bakal Calon Rektor UMRAH melalui Kotak Pos atau Pengantaran Langsung paling lambat diterima pada tanggal 11 Februari 2020 pukul 16.00 WIB;
  7. Apabila selama masa pendaftaran terdapat kekurangan kelengkapan berkas maka pelamar diharuskan melengkapi berkas yang kurang;
  8. Proses melengkapi kekurangan berkas diterima paling lambat hari terakhir pendaftaran;
  9. Apabila pelamar tidak memenuhi ketentuan persyaratan administrasi pendaftaran di atas sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka pelamar dapat dinyatakan gugur;
  10. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur;
  11. Pelamar dapat mengikuti tahapan selanjutnya apabila telah ditetapkan sebagai Bakal Calon Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Periode 2020-2024;